Empat Tersangka Narkoba Ditangkap
CURUP, BE - Jajaran Polsek Curup, Senin (06/05) sekitar pukul 13.45 WIB mengamankan 2 orang terduga pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan juga pemilik ganja, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Iskandar Ong, Kecamatan Curup, Rejang Lebong.
Mereka diantaranya HW (23), warga Kelurahan Air Sengak Kecamatan Curup dan RR (30), warga Kelurahan Anggut Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Selain itu polisi mengamankan VN (21), warga Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara dan AD (26), warga Jalan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah yang kebetulan berada di TKP saat dilakukan penggerebekan.
Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kapolsek Curup, AKP Andika Rahma didampingi Kanit Reskrim Polsek Curup, Aiptu Firdaus mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penggunaan narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Iskandar Ong. Menyambut Informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan itu. Hasilnya, petugas menemukan RR dan HW tengah mengkonsumsi sabu-sabu di dalam kontrakan tersebut.
Belum puas, petugas lantas menggeledah rumah kontrakan yang kerap dijadikan sebagai sekretariat LSM itu. Hasilnya, petugas menemukan 2 paket besar ganja kering siap pakai di dalam tas milik RR serta 1 paket kecil ganja kering di dalam dompet RR.
Selain itu, petugas juga lantas mengamankan 1 paket sedang sabu-sabu sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu, serta sejumlah plat nomor kendaraan roda 2 yang diduga kerap digunakan untuk mengelabui petugas saat tengah melakukan transaksi jual beli ganja. “Selain RR dan HW, kita juga mengamankan VN, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Curup dan AD, seorang wiraswastawan. Keduanya saat diamankan sedang berada di rumah kontrakan tersebut,” ujar Andika.
Sementara itu, RR salah satu tersangka yang ditangkap merupakan salah satu ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) yang sedang menjalani perawatan sedangkan HW adalah salah satu pengurus LSM yang bergerak di bidang pembinaan ODHA dan penanggulangan HIV/AIDS di RL ini.
Kapolsek melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembanganmengenai asal-usul barang haram tersebut serta melakukan pembuktian sejauh mana keempat terduga pelaku dalam peredaran Narkotika di RL. “Sementara ini, kita masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku ini,” ujar Andika.
VN, salah seorang tersangka kepada wartawan mengatakan, dirinya merupakan salah satu mitra kerja dari HW dan RR dalam setiap kegiatan penanganan dan penanggulangan HIV/AIDS di Rejang Lebong. “Saya tidak tahu menahu pak. Saat penggrebekan, saya memang sedang berada di rumah tersebut. Sebelumnya saat saya datang memang RR dan HW sedang menghisap saesuatu menggunakan alat dari botol itu. Tetapi saya tidak tahu jika itu adalah narkoba,” cerita VN. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: